Stabat,SS
Tahun ini Kabupaten Langkat memperoleh jatah pupuk urea bersubsidi sekitar 14.348 ton dari Departemen Perdagangan.
”Memang secara resmi pupuknya belum kita terima, masih menunggu SK Gubsu dan Bupati. Namun, sesuai surat edaran dari PT Pusri yang diterima kemarin,itulah jumlahnya,”ujar Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) Langkat Sugito,kemarin.
Sugito menjelaskan, jumlah tersebut sampai sejauh ini belum dapat dipastikan sebab SK Gubsu dan bupati yang mengatur tentang pengalokasian belum terbit. Dengan demikian, masih ada kemungkinan jumlahnya bertambah atau berkurang. Ini juga disesuaikan kebutuhan musim tanam setiap tahunnya.
Menurutnya, alokasi yang diberikan PT Pusri jelas masih belum cukup. Secara matematis, jumlah itu kemungkinan jauh dari harapan kebutuhan petani.Namun, jika penggunaannya tepat guna sesuai dengan tanaman dimiliki, jumlah itu diyakini dapat terpenuhi, Menyinggunglonjakanhargapupukureadansulitditemui kebutuhan petani itu di pa-saran, Sugito memperkirakan kinerja penyalur resmi pupuk yang tidak baik.
Untuk itulah, pihaknya bersikap tegas memutusizindistributoryangberbuatnakalbiladitemuimenimbun pupuk. Saat ini ada empat distributor resmi pupuk yang diawasi Disperindag Langkat, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan wilayah kerja Kecamatan Secanggang,Stabat,Hinai, Binjai, dan Batang Serangan. Puskud Sumut mencakup Kecamatan Selesai, Kuala, Salapian,Bahorok,dan Pangkalan Susu.
Sementara PT Sempa Sejati meliputi Kecamatan Sei Bingei,Gebang dan Tanjung Pura.Kemudian,CV Graha Mulia menjadi penyalur di Kecamatan Babalan, Brandan Barat, Pd Tualang, Sawit Seberang, Sei Lepan, Sei Wampu,dan Besitang. Kepala Seksi Permodalan dan Sarana Produksi Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Langkat Agustutiana mengakui, jumlah pupuk urea bersubsidi yang akan diterima jumlahnya jauh dari yang dimohonkan yakni 24.019 ton urea.
”Jumlahnya jauh dari yang kita minta,jika disesuaikan rekomendasi petugas KCL setiap hektare tanaman padi membutuhkan 250 kg pupuk, pasti akan kurang,” sebut Agustutiana.
Salah satu cara menyiasati kekurangan pupuk tersebut, pihaknya (Distannak) menerapkan aturan bahwa kelompok petani harus memiliki rencana definitif kelompok kerja (RDKK) membuat permohonan pupuk.(rel)