Home : Medan : Tim Pemburu Flu Burung Deli Serdang Musnahkan Unggas Di Desa Medan Estate
Tim Pemburu Flu Burung Deli Serdang Musnahkan Unggas Di Desa Medan Estate
Percut Sei Tuan.SS Ratusan ternak (unggas) milik warga masyarakat Desa Medan Estate (Dusun 4 dan 8) Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang (21/05) malam pukul 19.00 sampai pukul 24.00 Wib dimusnahkan Tim pemburu Flu Burung dari Dinas Kesehatan Tingkat II Kabupaten Deli Serdang.Pemusnahan tersebut disaksikan Kasubdin Pemprovsu Drh.Alpian Pane, Kadis Kesehatan Tingkat II Kabupaten Deli Serdang Zulkifli Nasution, Kepala Desa Medan Estate Faisal Arifin SH serta beberapa warga masyaraat. Salah seorang Tim Pemburu Flu Burung dari Kabupaten Deli Serdang mengatakan pada watawan Suara Sumut, pemusnahan seluruh ternak (unggas) milik warga Desa Medan Estate (Dusun 4 dan 8) dikarenakan, dari hasil pemeriksaan Laboratorium ternyata ternak (unggas) milik warga positif terjangkit virus H5N1.Sebelum dilakukan pemusnahan didapati seorang warga masyarakat Dusun 8 Desa Medan Estate meninggal dunia.Setelah di cek kelapangan sebelum korban meninggal ada beberapa ternak warga disekitar rumah korban yang mati tiba-tiba terindikasi H5N1 (Susfect Flu Burung). Selanjutnya, Tim Pemburu Flu Burung beserta Dinas-dinas terkait melakukan pendataan terhadap unggas milik warga dan bila ternyata ada yang terindikasi H5N1 maka akan dimusnahkan setelah terlebih dahulu mengadakan sosialisasi untuk membicarakan tentang ganti rugi.Diharapkan melalui pemusnahan seluruh ternak (unggas) milik warga yang positif terindikasi H5N1, penyebaran virus Susfect Flu Burung terhadap masyarakat dapat dihindari. Dari pantauan Suara Sumut dilapangan, pemusnahan ternak (unggas) milik warga tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala sedikitpun, ini ditandai dari partisipasi masyarakat yang cukup tinggi.Selanjutnya Kepala Desa Medan Estate menghimbau kepada seluruh warga untuk terus memperhatikan ternak (unggas) peliharaannya.Bila ternyata ada kelainan maka sangat diharapkan kepada warga untuk memusnahkannya secara sukarela.(Sdr)
61 times read
|
|
Did you enjoy this article?
|
Komentar (0 posted)
|
|