Home : Medan : Kadin Medan Kucurkan Rp700 Juta untuk UMKM
Kadin Medan Kucurkan Rp700 Juta untuk UMKM
By redaksi on May 02,2008
Medan,SS Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Medan hingga triwulan I 2008 telah mengucurkan bantuan dana sebesar Rp700 juta kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM). ”Pengucuran bantuan dana tersebut dilakukan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya,” kata Ketua Kadin Medan Bayu Fadlan kepada wartawan di Medan kemarin. Setiap pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman minimal Rp5 juta dan maksimal Rp15 juta. Bayu menyebutkan, syarat yang harus dipenuhi juga tidak memberatkan karena tidak perlu memberikan agunan. ”Kami memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk memperoleh pinjaman karena tujuan kami ingin membantu. Jadi yang terpenting adalah ada usaha dan jelas jenis usahanya,” ucapnya. Sistem pengembalian dana pinjaman tersebut juga menurut Bayu tidak memberatkan pelaku UMKM karena disesuaikan dengan kemampuan masing-masing usaha. Kadin Medan sendiri membentuk tim khusus yang bertugas mengurus pengembalian pinjaman tersebut. ”Pengembalian pinjaman pemilik usaha rokok misalnya, tentu akan disesuaikan dengan kemampuannya, baik soal waktu maupun besarannya,” ucapnya. Selain memberikan pinjaman kepada UMKM, Kadin Medan juga berencana memberi-kan bantuan modal kepada pengusaha muda yang ingin memulai usaha. Program ini dilakukan bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) untuk mencari pengusaha-pengusaha muda yang memerlukan bantuan dana. Selama ini, kata Bayu, pengusaha muda masih kesulitan memulai dan mengembangkan usaha karena tidak memiliki wadah atau lembaga yang mendukung. Dengan rencana ini diharapkan para pengusaha muda terbantu. Ketua Forum Daerah (Forda) Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut Cahyo Pramono menyatakan, semakin banyak lembaga yang berniat untuk memberikan bantuan pada UMKM, maka pengembangan UMKM juga akan semakin bagus. Namun, hendaknya lemkbaga yang berniat membantu tersebut benar-benar mengerti apa yang dibutuhkan oleh UMKM agar bisa tepat guna.(rel)
64 times read
|
Did you enjoy this article?
|
Komentar (0 posted)
|
|