Medan, Suara Sumut
Sat Narkoba Poltabes Medan di bawah pimpinan Kompol A Yanuari Insan SIK membekuk dua pengedar sabu-sabu di dua tempat terpisah, Sabtu (16/2). Dari kedua tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,9
gram, ganja 4,5 gram dan satu buah sendol pipet.
“Kedua tersangka merupakan target operasi (TO) petugas dalam pengedaran narkoba. Petugas berhasil membekuk kedua tersangka, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Narkoba Poltabes Kompol A Yanuari Insan SIK kepada wartawan di Mapoltabes Jalan HM Said Medan, Senin (18/2).
Informasi dirangkum di Kepolisian menyebutkan, peristiwa penangkapan kedua tersangka bermula petugas mendapat informasi di sekitar kawasan Padang Bulan kerap kali dijadikan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, petugas meluncur ke TKP dimaksud. Petugas berhasil membekuk tersangka Darwan Sitepu (44), warga Jalan Jamin Ginting Pasar VII Gg. Rejeki Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (16/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Mulanya, tersangka berkilah dirinya sebagai pengedar sabu-sabu. Akhirnya, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu 0,4 gram dan ganja 4,5 gram yang disembunyikan dengan rapi di kamar mandi dalam rumah tersangka.
Tersangka mengakui sabu-sabu dibeli dari Nurliza Pakpahan dengan harga Rp. 1 juta, sedangkan ganja diperoleh dari Irwan warga Padang Bulan. Setelah mengantongi dua nama pengedar narkoba hasil keterangan tersangka Darwan, petugas meluncur ke kediaman Nurliza Pakpahan alias Butet (26), warga Jalan Delitua Dusun Kroni Pancur Batu.
Dua jam kemudian, petugas membekuk tersangka butet di kediamannya. Dari tangan tersangka Butet petugas menemukan barang bukti 2,5 gram sabu-sabu dan satu buah sendok pipet. Barang haram ini ditemukan petugas di bawah bantal kamar tersangka.
Dalam keterangan di kepolisian tersangka Butet mengakui perbuatannya. Sabu-sabu yang diedarkan diperoleh dari seorang temannya bernama Simson warga Jalan Pasar III Namo Rambe.
Untuk pengembangkan kasus, petugas memburu Simson dan Irwan, namun tak berhasil ditangkap, karena keduanya telah mencium kehadiran petugas.
Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka Darwan Sitepu dan Butet diboyong ke komando berikut barang bukti. Selanjutnya, mereka dimasukan dalam sel guna proses hukum lebih lanjut. (ucok jabrik)