header
Pencarian Berita   Pencarian lebih rinci »
Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031

Newsletter
Subscribe to newsletter:

Poll: PEMILU 2009
Partai Manakah yang Tampil Sebagai Pemenang Pemilu 2009
Partai Golkar
Partai Demokrat
Partai Keadilan Sejahtera
PDI Perjuangan
P P P
P K B
Partai Hanura
Partai Gerindra
P A N
Bukan Partai di Atas
Golput
Poll results | Old polls


email Kirim Keteman Anda | print Versi Cetak | comment Komentar (0 posted)

ICW: Audit Parpol Tak Ada yang Benar

By redaksi on June 27,2007

image
 

PARTAI politik dan LSM merupakan dua lembaga yang berbeda. Tapi ternyata selama ini keduanya diaudit dengan sistem yang sama, yakni Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) 45.

Hal ini, menurut Wakil Koordinator ICW Ridaya Laodengkowe, menyebabkan akuntabilitas parpol menjadi rendah.

"Audit tidak benar, terkesan dipaksakan. Ini karena tidak ada standar audit khusus parpol," katanya di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (26/6/).

Ridaya mengatakan, tawaran untuk membuat audit khusus parpol sebenarnya sudah datang dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Tetapi sampai saat ini belum ada permintaan dari pemerintah untuk mengembangkan sistem itu. Penggunaan PSAK 45 dalam proses audit parpol jelas menimbulkan masalah.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Fahmi Badoh menegaskan, sumber dana parpol dan LSM jelas berbeda. LSM dari donor, sedangkan parpol mengharamkan donor.

"Dengan PSAK 45 tidak mengecek dana yang masuk sumbernya itu dari mana. Pemeriksaan itu kalau ada peruntukkan dana yang tidak sesuai dengan program. Itu yang di LSM," katanya.

Alhasil sistem seperti ini membuat parpol banyak yang tidak menyerahkan audit laporan keuangan tahunannya. Pada tahun 2004 saja hanya 10 partai yang menyerahkan. Tahun 2005 dan 2006 hanya 9 partai.

"Ini disebabkan karena sanksi yang ringan, hanya berupa pemberhentian subsidi dari negara," imbuh dia. Karena itu ICW menyarankan agar dalam RUU Paket Politik yang sedang dibahas di DPR, sanksinya diperberat menjadi tidak boleh ikut pemilu nasional, atau pun pemilu daerah. (dc)


18 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
comment Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita