Dana Rokhmin Dahuri benar-benar memasuki hampir seluruh ruangan di DPR. Dana ilegal itu tak hanya hinggap ke "kantong" para anggota dewan, tapi juga menjadi dana kegiatan parlemen.
Hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 948 juta, dana nonbujeter itu digunakan untuk membiayai sidang-sidang DPR yang membahas RUU Perikanan dan Kelautan (lihat grafis). Dana tersebut digunakan untuk sidang biaya transportasi kunjungan kerja. Bahkan, juga tercantum untuk uang THR.
Dana untuk kegiatan itu cukup besar. Ada rapat yang dibiayai ratusan juta rupiah. Seperti, biaya rapat kerja antara Menteri Rokhmin Dahuri dan Komisi III DPR pada 8 September 2004 senilai Rp 151 juta. Padahal, rapat tersebut diadakan di gedung wakil rakyat.
Wakil Ketua BK (Badan Kehormatan) DPR Gayus Lumbuun menjelaskan, BK tidak akan mengusut aliran dana DKP yang mengalir ke sejumlah alat kelengkapan DPR itu. Di antaranya Panitia Kerja (Panja) RUU Perikanan dan Kelautan pada 2004, Panitia Anggaran (Panggar) 2005, Komisi III DPR periode 1999-2004, dan Komisi IV DPR periode 2004-2009.
Padahal, Koalisi Penegak Citra (KPC) DPR yang melaporkan masalah itu ke DPR sangat berharap BK mengusut dana-dana yang mengalir ke sejumlah alat kelengkapan DPR. "Sekali lagi, BK ini pasif. Kami hanya bisa mengusut anggota dewan yang memang diadukan. Kami tidak bisa menginvestigasi masing-masing alat kelengkapan," ujar Gayus.
Menurut dia, BK memiliki etika dan metode kerja yang diatur melalui tata tertib. Secara khusus, BK hanya menerima pengaduan perilaku individu anggota dewan yang diduga melanggar etika, bukannya dalam lingkup lembaga. "Tapi, kalau memang nama-namanya jelas, pasti kami usut," tegasnya.
BK hanya mengadili para anggota DPR yang disebut secara langsung oleh pelapor, KPC DPR. Secara eksplisit, mereka melaporkan lima anggota DPR, yaitu Partai Golkar (2 orang), PPP (1 orang), PKS (1 orang), dan PAN (1 orang).
Ketika itu, BK meminta koalisi melengkapi daftar anggota dewan yang menjadi terlapor. Sebab, dalam lampiran aduan mengenai rekapitulasi dana DKP ke DPR, jumlah anggota DPR yang "berpeluang" menjadi terlapor, ternyata, lebih dari lima orang. Ada juga sejumlah nama anggota DPR yang disebut ikut menerima dana DKP. Tapi, nama mereka tidak masuk daftar terlapor.
Namun, jelas Gayus, BK dan koalisi telah menyepakati untuk langsung memasukkan nama-nama yang tertera di dalam lampiran aduan sebagai terlapor. Menurut dia, koalisi telah memberikan penjelasan kepada BK bahwa lembar aduan dan lampiran merupakan satu kesatuan. "Maka, lampiran menjadi bagian dari aduan dan nama-nama anggota DPR yang ada di lampiran sebagai penerima dana DKP otomatis ikut menjadi terlapor," ujarnya.
Dihubungi terpisah, salah seorang anggota DPR yang namanya tertera di dalam lampiran aduan, yakni Fachri Andi Leluasa, justru menyambut baik keputusan BK untuk mengusut kasus aliran dana DKP ke DPR itu. "Saya justru sangat berterima kasih. Biar segalanya jelas," katanya.
Fachri merasa dirinya menjadi salah seorang korban kesalahpahaman. Dia mengaku tidak paham mengapa namanya tercantum dalam daftar rekapitulasi penerima dana DKP. Dalam lampiran itu, dia disebut menerima dana Rp 50 juta bersama Awal Kusumah. Dana itu disebut-sebut digunakan untuk penyelesaian gedung DKP.
"Catatan itu sangat sepihak. Saya sendiri nggak ngerti apa maksudnya," tuturnya. Dia mengakui memang pernah mengikuti sejumlah kegiatan DPR dengan DKP, misalnya kunjungan kerja dalam rangka launching program DKP di daerah. Tapi, itu tidak hanya melibatkan dirinya sendiri.
"Biasanya bertiga. Saat itu, saya memang diberi tiket pesawat kelas bisnis untuk PP dan lumsum. Namun, semua legal dan sah karena DPR memang tidak punya anggaran untuk itu," ujarnya. Karena itu, dia sangat mendukung langkah BK yang membuka kasus tersebut. "Kapan pun dipanggil, saya siap memberikan penjelasan," tandasnya.