Home : Berita Utama : Rp 8,5 M Penyimpangan di UPMS I Medan Rakyat Disubsidi, Tapi Pertamina yang “Telanâ€
Rp 8,5 M Penyimpangan di UPMS I Medan Rakyat Disubsidi, Tapi Pertamina yang “Telanâ€
By redaksi on May 15,2007
NIAT PEMERINTAH Republik Indonesia mengurangi beban ekonomi rakyat melalui subsudi Bahan Bakar Minyak (BBM) ternyata menuai hasil yang sangat menyakitkan. Soalnya, ada pihak yang tak patut mendapat subsidi malah kecipratan rezeki. Adalah Pertamina yang membuat kondisi tak pantas tersebut melalui pengajuan pembayaran fee subsidi BBM. Dalam pemeriksaan terhadap subsidi BBM, BPK menemukan penggelembungan sebesar Rp 5,22 triliun dari Rp 110 triliun yang diajukan Pertamina pada tahun 2005. Aneh memang, biaya kesehatan pensiun karyawan dan purnabakti pegawai di perusahaan itu pun dibebankan kepada pemerintah. Padahal, tujuan pokok subsidi tersebut untuk mengurangi beban rakyat. Terjadinya subsidi BBM ini antara lain, karena harga jual BBM di dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang jumlahnya lebih rendah daripada biaya pokoknya. Jenis BBM yang disubsidi oleh Pemerintah diatur dalam Keppres No 90 Tahun 2002 yang berlaku sejak 2 Januari 2003, tentang harga jual eceran BBM dalam negeri adalah premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel dan minyak bakar, sedang biaya pokok BBM dimaksud ternyata lebih besar dari harga jualnya. Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1971 pasal 13 (b) ditetapkan, Pertamina bertugas untuk menyediakan BBM bagi kebutuhan pembekalan dalam negeri. Sementara itu dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertambangan dan Menteri Keuangan No. 02/KB/M/Pertamb/1967 tanggal 25 Pebruari 1967 dalam penjelasan pasal 3 dikemukakan D.15.1.1.39, “karena penyelenggaraan distribusi bahan bakar minyak di dalam negeri masih tetap merupakan suatu usaha yang diatur Pemerintah, termasuk penetapan harga penjualannya, maka dengan sendirinya segala untung ruginya merupakan tanggungan Pemerintah walaupun pelaksanaannya adalah P.N. Minyak”. Pengertiannya, apabila biaya pengadaan BBM lebih kecil daripada hasil penjualannya maka Pemerintah berkewajiban memberikan subsidi, yang disebut subsidi BBM. Selain itu untuk melaksanakan penugasan Pemerintah tersebut, Pertamina memperoleh upah (fee) dari Pemerintah. Fee tersebut terdiri dari fee produksi, fee pengolahan dan fee distribusi yang besarnya masing-masing US$ 1.50 per barrel dari hasil produksi minyak mentah, US$0.20 per barrel dari jumlah minyak mentah yang diolah dan US$0.20 per barel dari jumlah BBM yang terjual. Nah, sejak harga minyak dunia sulit dikendalikan, pemerintah pun pusing tujuh keliling. Maklum, dalam beberapa tahun terakhir negara kita tak lagi bisa mencicipi windfallprofit, alias keuntungan yang tak diduga-duga dari melonjaknya harga si emas hitam. Penyebabnya, karena status Indonesia yang telah beralih dari eksportir menjadi importir minyak. Hal ini tentunya berdampak serius bagi APBN. Dipastikan, setiap ada kenaikan harga minyak dunia, besaran angka subsidi BBM di APBN akan membengkak berlipat-lipat. Celakanya, selalu saja ada pihak yang mencoba mengail di air keruh. Paling tidak ini terungkap dari hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II 2006 yang dilansir April silam. Di situ terpampang, dari total subsidi BBM yang telah diajukan Pertamina Rp 110 triliun pada 2005, ternyata telah terjadi penyimpangan sebesar Rp 5, 22 triliun. Jadi, kata anggota Pembina IV BPK, Baharuddin Aritonang, "Biaya subsidi bahan bakar minyak (BBM) 2005 yang diperhitungkan Pertamina ternyata terlalu tinggi." Total jenderal, dalam penentuan angka subsidi BBM tersebut BPK menemukan 95 ketidakwajaran, yang antara lain meliputi pembebanan harga pokok nonBBM (berupa.pelumas, lu-be-base, aspal, lilin, paraffinic oil/RPO, minarex, green & calcined coke, solvent dll) sebagai pengurang subsidi BBM dengan formulasi alokasi yang kurang tepat. Lebih parah lagi dalam perhitungannya, Pertamina juga membebankan biaya-biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan penyediaan BBM, seperti gaji (upah) tenaga kerja nonBBM atau pihak/insiansi luar ke biaya subsidi BBM. Hal itu, umpamanya, terjadi di Direktorat Keuangan Kantor Pusat Pertamina yang membebankan biaya kesehatan pensiunan karyawan Pertamina sebesar Rp 356,8 miliar. Padahal melalui perhitungan BPK, hal itu bisa dihemat hingga mencapai Rp 113,1 miliar. Lalu, biaya purnabakti yang tadinya Rp 416 juta semestinya bisa dihemat menjadi Rp 132 juta. Tak hanya itu. Biaya penyusutan minyak mentah serta pengiriman produk BBM yang hilang (supply losses) dan kerugian atas angkutan (transportation losses) ternyata juga dibebankan kepada subsidi BBM. "Ini kan sudah enggak benar," kata Baharuddin. Singkat kata, lewat temuan tersebut, BPK berhasil mengoreksi dan mengurangi angka subsidi BBM 2005 kepada Pertamina Rp 104,78 triliun. Untuk pengawasan sendiri, BPK menemukan 18 item yang dianggap sebagai kelalaian Pertamina dalam melakukan sistem pengawasan internal dan penerapan yang kurang tepat. Misalnya, ketidakwajaran itu terlihat pada anak perusahaan, PT Pertamina EP Area Lirik yang tidak membebankan PT Medco E&P terhadap handling cost (biaya angkut) minyak mentah sebesar US$ 359 ribu. Lantas, tidak adanya pengawasan pada TAC {technical assistance contract) dengan PT Patrindo Persada Maju, sehingga tidak diserahkan crude oil kepada Pertamina EP senilai US$ 486,8 ribu. Kemudian, adanya kekurangan nilai dalam penjualan BBM 2005 senilai Rp 2,27 miliar.
Rp 8,5 M di UPMS I Kondisi serupa juga terlihat pada UMPS I Medan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK terdapat sejumlah biaya yang mengurangi subsidi BBM untuk masyarakat. Temuan tersebut; terdapat pembebanan biaya pegawai tidak langsung untuk non BBM ke biaya BBM, sehingga biaya pegawai tidak langsung BBM tahun 2003 dibebankan terlalu tinggi sebesar Rp1.9 M lebih. Selain itu ditemukan Biaya Promosi Pelumas (Non BBM) yang dibebankan ke biaya BBM sebesar Rp749 juta. Terdapat biaya kontrak yang seharusnya tidak dibebankan ke perhitungan biaya BBM sebesar Rp1.5 M. Temuan lainnya, terdapat biaya material yang seharusnya tidak dibebankan ke perhitungan biaya BBM sebesar Rp482 juta. Selanjutnya, terdapat pembebanan own use tahun 2003 yang seharusnya dialokasikan ke Non BBM sebesar Rp 651 juta. Lebih parah lagi, ditemukan supply losses yang melebihi toleransi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BBM bersubsidi tahun 2003 senilai Rp3 M lebih. Kemudian, terdapat transportation losses yang melebihi toleransi dalam penyaluran BBM bersubsidi selama tahun 2003 sebesar Rp930 juta. Penyimpangan lainnya di UPMS I Medan, yakni adanya penyesuaian harga jual Minyak Tanah sesuai Keppres No. 90 tahun 2002 belum seluruhnya ditindaklanjuti, sehingga penjualan kurang dicatat sebesar Rp838 juta. Berdasarkan konfirmasi dengan BPK, temuan-temuan yang terjadi di UPMS I Medan tersebut berkaitan dengan subsidi BBM untuk masyarakat. Hingga saat ini, belum diketahui bagaimana sikap instansi penegak hukum, menyahuti temuan BPK. (red)
225 times read
|