header
Pencarian Berita   Pencarian lebih rinci »
Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031

Newsletter
Subscribe to newsletter:

Poll: PEMILU 2009
Partai Manakah yang Tampil Sebagai Pemenang Pemilu 2009
Partai Golkar
Partai Demokrat
Partai Keadilan Sejahtera
PDI Perjuangan
P P P
P K B
Partai Hanura
Partai Gerindra
P A N
Bukan Partai di Atas
Golput
Poll results | Old polls


email Kirim Keteman Anda | print Versi Cetak | comment Komentar (1 posted)

Soal Dugaan Penyimpangan APBD Kabupaten Labuhan Batu Ombudsmen Indonesia Ingatkan Kejati Sumut Jangan Main Mata

By redasksi on May 14,2007

image
LSM Ombudsmen Indonesia mengingatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut agar jangan bermain mata dalam upaya melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Labuhan Batu.
Sebagaimana pemberitaan Suara Sumut sebelumnya, pihak Kejati Sumut (bukan Kejari Rantau Prapat-red) akan meminta keterangan, mantan Sekdakab Ir Misbar Siregar SH, mantan Sekwan DPRD Ny Budiningsih, mantan Kabag Keuangan M Rasyid dan Bendahara Umum Daerah, Daeman Rambe dalam dugaan kasus penyimpangan APBD Kabupaten Labuhan Batu.
Buyung mengatakan, pihaknya memperoleh kepastian tersebut dari pihak Kejati Sumut, D Pasaribu SH, saat mereka menyampaikan pengaduan dugaan korupsi APBD Kabupaten Labuhan Batu
Langkah awal yang dilakukan Pihak Kejati Sumut yakni dengan menunjuk Dade Ruskandar SH,MH sebagai Ketua Tim Pemeriksa dan Penyidik dugaan kasus penyimpangan APBD tersebut.
Rabu dan Jum’at pekan ini, lanjut Ketua Umum LSM Ombudsmen Indonesia, Buyung Amin Nasution, para mantan petinggi di Pemkab Labuhan Batu tersebut bakal dimintai keterangan, guna mengetahui siapa tersangka penyimpangan APBD TA 2004-2005 Kabupaten Labuhan Batu.
“LSM Ombudsmen Indonesia mengingatkan kepada pihak Kejati Sumut agar tidak bermain mata dalam mengusut kasus ini. Karena, kasus ini menyangkut dugaan penyelewengan duit rakyat yang juga kerugian bagi negara”,ujar Buyung kemarin sore.
Guna memberikan dukungan kepada pihak Kejati Sumut dalam mengusut kasus ini, lanjut Buyung, LSM Ombudsmen Indonesia telah siap berangkat menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji.
“Langkah lainnya, LSM Ombudsmen Indonesia akan menyurati Presiden RI, agar segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap Bupati Labuhan Batu, bila pihak Kejaksaan telah menyampaikan permohonan pemeriksaan terhadap Tengku Milwan”,ujarnya.
Ketika ditanya, apakah langkah yang diambil LSM Ombudsmen Indonesia hanya gertak belaka, Buyung membantahnya. “Siapa bilang gertak, ini buktinya”, ujar Buyung sembari memperlihatkan tujuh lembar tiket pesawat tujuan Jakarta kepada Suara Sumut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pendiri The Enteng Centre, H Enteng menyambut gembira upaya hukum yang dilakukan pihak Kejati Sumut terhadap dugaan kasus penyimpangan APBD tersebut.
Kejati Sumut tidak perlu takut dalam menangani kasus ini. The Enteng Centre siap memberikan dukungan, asal bertindak secara benar dan sesuai prosedur hukum”,ujarnya.
Dugaan kasus korupsi terhadap APBD 2004 Kabupaten Labuhan Batu, belakangan ini, memang benar-benar menjadi konsumsi masyarakat di daerah tersebut. Apalagi kasus tersebut melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.
Opini masyarakat tentang adanya dugaan korupsi berjamaah, agaknya dapat diyakini kebenarannya, jika menyimak hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD TA 2004 dan TA 2005 Kabupaten Labuhan Batu, khususnya terhadap mata anggaran Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
Dalam upaya mendukung kelancaran tugas DPRD Pemkab Labuhan Batu pada TA 2004 menganggarkan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebesar Rp 6.236.250.000. Anggaran sebesar itu diperuntukkan sebagai dana purna bhakti anggota DPRD periode 1999-2004 sebesar Rp 1.895.000.000 serta belanja penunjang kegiatan Rp 4.341.250.000.
Belakangan, dalam Perubahan APBD 2004, anggaran dana purna bhakti sebesar Rp 1.895.000.000 dimasukkan ke dalam belanja penunjang kegiatan. Sehingga, realisasi biaya penunjang kegiatan membengkak menjadi Rp. 6.072.175.000. Semula biaya penunjang kegiatan dewan hanya Rp 4.341.250.000.
BPK dalam laporan pemeriksaannya, mengindikasikan dana purna bhakti tersebut sengaja dialihkan ke pos belanja penunjang kegiatan, agar dapat dibayarkan kepada anggota dewan. Pengalihan ini dilakukan mengingat, dana purna bhakti tersebut memang tidak boleh dibayarkan.
Dugaan penyelewengan semakin kuat, ketika pemeriksaan terhadap pemegang kas sekretariat DPRD terungkap, dana sebesar Rp 6.072.175.000 dibayarkan secara tunai kepada pimpinan dan anggota DPRD. Bukti pembayarannyapun hanya kwitansi belaka, tanpa pendukung pengeluaran lainnya. Kondisi ini menimbulkan indikasi bahwa dana tersebut hanya sebagai penambah penghasilan.
Indikasi dana tersebut sebagai penambah penghasilan anggota dewan diperkuat denga adanya penerimaan dana oleh DPRD, yang digunakan untuk melakukan pembahasan-pembahasan/rapat-rapat.(lihat tabel)
Seharusnya, dana tersebut tidak boleh direalisasikan, karena dalam melaksanakan tugasnya seperti pembahasan/rapat, pimpinan dan anggota dewan telah menerima uang paket sebagai penghasilan tetap, yang diterima setiap bulan.
Memang, dalam aturan main, boleh saja belanja penunjang operasional kegiatan DPRD dianggarkan. Namun, anggarannya harus disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana yang diatur dalam Surat Mendagri No 161/3211/SJ.
Surat Mendagri tersebut menyatakan untuk klasifikasi PAD diatas Rp 10 M sampai dengan 25 M, maka belanja penunjang operasional kegiatan DPRD ditetapkan paling rendah Rp 260 juta dan paling tinggi 1,4666% dari PAD.
PAD Kabupaten Labuhan Batu sebagaimana yang tertera dalam APBD 2004 hanya Rp24.091.969.000. Berarti, biaya penunjang operasional kegiatan DPRD Labuhan Batu sebesar 1,4666% dari Rp 24.091.969.000 atau Rp 353.332.817,35.
Namun yang terjadi, belanja penunjang kegiatan DPRD Labuhan Batu justru mencapai angka Rp 6.236.250.000. Berarti, sesuai dengan aturan yang berlaku, telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.882.917.182.
Kondisi ini tentu bertentangan dengan PP No 105 tahun 2004. Pada pasal 4 PP tersebut menyatakan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memberhatikan azas keadilan dan kepatutan.
Selain bertentangan dengan PP No 105 tahun 2004, hal tersebut juga bertentangan dengan Kepmendagri No 29 Tahun 2003 serta Surat Mendagri No 161/3211/SJ, tertanggal 29 Desember 2003.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua DPRD Labuhan Batu, Drs H Abdul Roni Harahap yang berusaha dikonfirmasi Suara Sumut melalui ponselnya, tidak memperoleh jawaban. Soalnya, ponsel Abdul Roni No 08116226xx tidak aktif. Abdul Roni diduga terlibat dalam penyimpangan APBD TA 2004 dan TA 2005 Kabupaten Labuhan Batu. Jangan main mata Pak Jaksa….! (red)

351 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 Rating: 5.00Rating: 5.00Rating: 5.00Rating: 5.00Rating: 5.00 (total 2 votes)
comment Komentar (1 posted)
  • image Bravooo.... Semoga Suara Sumut dapat terus menyuarakan aspirasi masyarakat di Sumut.... Dari : http://labuhanbatunews.wordpress.com
    (Posted by Labuhanbatu_News, February 27, 2008, 6:20 PM)
Berita Terpoluler
Komentar Berita