header
Pencarian Berita   Pencarian lebih rinci »
Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031

Newsletter
Subscribe to newsletter:

Poll: PEMILU 2009
Partai Manakah yang Tampil Sebagai Pemenang Pemilu 2009
Partai Golkar
Partai Demokrat
Partai Keadilan Sejahtera
PDI Perjuangan
P P P
P K B
Partai Hanura
Partai Gerindra
P A N
Bukan Partai di Atas
Golput
Poll results | Old polls


email Kirim Keteman Anda | print Versi Cetak | comment Komentar (0 posted)

Aset Pemprov Sumut Dibagikan ke Pejabat

By redaksi on November 17,2008

image

MESKIPUN Biro Perlengkapan Setdaprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan asset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tampaknya persoalan ini tetap saja menjadi persoalan menarik.

 

Sekretaris Eksekutif Forum Indooesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Elfenda Ananda dan Anggota panitia khusus aset DPRD Sumut Hidayatullah menilai, Pemprovsu berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar akibat banyaknya aset yang digunakan dan dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin dan prosedur yang jelas.

 

Salah satu pihak ketiga yang menggunakan dan memanfaatkan asset tanpa izin serta prosedur yang jelas tersebut, yakni pejabat maupun mantan pejabat.

 

Keduanya sangat menyayangkan hal tersebut. Padahal Pemprovsu bisa memperoleh potensi penerimaan pendapatan asli daerah dari aset berupa gedung dan persil tanah yang dimanfaatkan tanpa izin dan prosedur yang jelas tersebut.

 

Jika melihat lokasi aset berupa tanah dan gedung yang dimanfaatkan tanpa izin yang jelas tersebut, Pemprov Sumut bisa kehilangan potensi PAD sampai miliaran rupiah.

 

"Angka pastinya memang sulit dihitung. Untuk menghitungnya, butuh identifikasi, di mana saja tanah dan bangunan yang dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin dan prosedur yang jelas. Yang jelas kalau dihitung ruginya pasti sangat besar, mengingat pasti ada aset berupa tanah dan gedung yang letaknya cukup potensial. Mungkin kalau jumlahnya sampai ratusan, kerugian Pemprov Sumut bisa mencapai ratusan miliar pula," ujar Elfenda, Minggu (16/11).

 

Belum lagi untuk aset berupa tanah milik Pemprov Sumut yang dimanfaatkan masyarakat dalam waktu cukup lama, seperti di sekitar Jalan Bromo yang merupakan bekas pabrik batu bata.

 

"Proses pengembalian kembali kalau dari masyarakat pasti akan sangat sulit. Apalagi kalau ditempati bertahun-tahun. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria saja disebutkan tanah yang sudah digarap lebih 20 tahun, bisa dianggap tanah garapan . Pengambilan kembali oleh Pemprov Sumut justru bisa menimbulkan masalah sosial," ujar Elfenda.

 

Dibagikan ke Pejabat

 

Anggota panitia khusus aset DPRD Sumut Hidayatullah juga mengungkapkan hal senada. Pemanfaatan tanpa izin dan prosedur yang jelas ini berlangsung sejak lama, menurutnya, kerugian Pemprov Sumut bisa mendekati ratusan miliar.

 

"Memang yang bisa menghitung kerugian ini BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Kalau sampai puluhan miliar sudah pasti. Hitungan saya mendekati ratusan miliar," kata Hidayatullah.

 

Dia mengatakan, ada keterlibatan mantan pejabat dalam pemanfaatan aset Pemprov Sumut. Hidayatullah mencontohkan, salah satu mantan pimpinan SKPD menguasai rumah di Jalan Gajah Mada Medan dengan uang sewa yang tidak masuk akal.

 

 "Umumnya rumah ini disewa sejak lama dan bayarannya enggak masuk akal. Kalau menurut saya, aset-aset ini sebaiknya diambil alih saja. Bikin perjanjian baru. Kalau bicara baik-baik ini enggak mau, serahkan saja masalahnya secara hukum," kata Hidayatullah.

 

Dia mencurigai, beberapa aset yang dimanfaatkan tanpa izin dan prosedur yang jelas, terutama berupa bangunan, sudah dibagikan ke pejabat dan mantan pejabat dengan uang muka pembelian yang tidak masuk akal. "Ini mesti diawasi karena banyak sekali oknum pejabat yang terlibat," katanya.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Biro Perlengkapan Setdaprovsu, Drs H Busral Manan, saat dikonfirmasi mengaku, saat ini pihaknya telah berupaya melakukan berbagai langkah, untuk menyelamatkan asset Pemprovsu tersebut.

 

“Kami telah memulai langkah penghitungan, berapa kerugian yang ditimbulkan akibat kehilangan potensi PAD dari aset yang dimanfaatkan pihak ketiga tanpa prosedur dan izin yang jelas tersebut”,ujar Busral.

 

Busral mengakui, sejumlah aset tersebut, baik berupa tanah dan bangunan terletak di lokasi yang sangat strategis secara bisnis. "Kita akan membuat semacam kerja sama operasi  untuk aset-aset milik Pemprov Sumut ini agar bisa mendatangkan PAD", ujar Busral via ponselnya, kemarin malam

 

Sekira dua pekan lalu, Pemprovsu melalui Biro Perlengkapan dan Pengadaan Setdaprov memulai gebrakan pengamanan dan pemeliharaan asset bergerak maupun tidak bergerak.

 

Salah satu langkah awal Pemprov Sumut,yakni memasang plank tanda asset daerah, di 38 titik di Kota Medan. Gubsu, H Syamsul Arifin, SE didampingi Kabiro Perlengkapan dan Pengadaan, Drs H Busral Manan melakukan pemasangan plank tersebut.

Gubsu mengatakan, pemasangan plank nama itu dilakukan dalam rangka pengamanan dan pemeliharaan seluruh aset milik Pemprovsu, baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang secara keseluruhan sangat banyak jumlahnya.

Gubsu mengatakan, aset milik Pemprovsu yang saat ini ada dipinjam pakai oleh organisasi lain harus jelas statusnya .Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset yang telah habis masa pinjam pakainya sepanjang digunakan institusi negara dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan.

Jadi,kata Gubsu, dengan adanya pemasangan plank aset pemprovsu ini, maka diyakini ke depan seluruh aset sudah terdata dengan baik.(red/kop)

58 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
comment Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita