PULUHAN massa yang tergabung dalam Presidium Masyarakat Medan Utara (PMMU) berunjukrasa di Polda dan Kejati Sumut, Kamis (28/8).
Unjukrasa ini berkaitan dengan adanya dugaan konspirasi antara pihak Bank Mandiri, Poldasu, Kejatisu dan Pengadilan Negeri Medan, yang menyebabkan mantan Kepala Kas Bank Mandiri Adam Malik, Sabirin memperoleh ketidakadilan.
“Adanya indikasi ketidakadilan dan keberpihakan oknum petinggi Polda Sumut menyebabkan Kepala Kantor Kas Bank Mandiri Adam Malik Medan, Sabirin, menjadi korban”, kata Ketua PMMU, Syaharuddin, ketika berorasi di Polda Sumut.
Ia mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan klarifikasi mengenai adanya keterangan saksi yang disebutkan di persidangan, padahal tidak pernah memenuhi panggilan Polda Sumut untuk memberikan keterangan ketika kasus itu masih dalam penyidikan.
Ia mencontohkan keberadaan saksi yang bernama Puji Astuti yang belum pernah memberikan keterangan di kepolisian tetapi kesaksiannya dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. "Sabirin telah dijadikan 'tumbal' atas praktik dugaan penyelewengan dana nasabah di Bank Mandiri Wilayah I Medan," katanya.
Ia menambahkan, penyidikan atas praktik penyelewengan dana itu hanya dilakukan Kantor Kas Bank Mandiri Cabang Adam Malik Medan dan menetapkan kepala kasnya, Sabirin sebagai tersangka meski tidak pernah diperiksa sama sekali.
Selain menggelar aksi di Poldasu, massa juga melakukan aksi yang sama di di Kejati Sumut. Di Kejatisu pengunjukrasa juga meminta klarifikasi dari pihak Kejati tentang pelimpahan kasus tersebut ke PN Medan meski penyidikannya menyalahi prosedur dan bukti yang disampaikan Polda Sumut tidak lengkap.
"Hal itu pernah diucapkan salah seorang jaksa berinisial HN yang menjadi penuntut dalam kasus tersebut di persidangan," katanya.
Syaharuddin menambahkan, pihaknya menduga ada praktik kolusi dan gratifikasi antara pejabat Bank Mandiri WIlayah I Medan dengan kepolisian dan Kejati Sumut sehingga kasus itu dilimpahkan ke PN Medan.
Berdasarkan SKB antara Kejagung, Polri dan BI dengan nomor Kep.902/A/A.J/02/2004, Skep/924/XII/2004 dan 6/91/Kep/G.BI/2004, tindak pidana perbankan harus diselidiki oleh tim pleno yang berasal dari ketiga institusi itu.
Selain itu dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengizinkan adanya saksi "ade charge" (meringankan) bagi Sabirin selaku terdakwa.
JPU juga tidak mampu menghadirkan saksi korban yang disebutkan telah ditarik uang tabungan oleh Sabirin, katanya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan, SH yang menerima pengunjukrasa mengatakan, dilimpahkannya kasus penyelewengan dana nasabah yang dilakukan Kepala Kantor Kas Bank Mandiri Adam Malik Medan, Sabirin itu karena dianggap lengkap dan terpenuhinya alat bukti. “Meski demikian aspirasi pengunjukrasa akan disampaikan kepada pimpinan”, katanya.
Dari Gedung DPR
Sehari sebelumnya, penasihat Sabirin Afrizon Alwi mengatakan, terungkapnya kasus adanya rekening nasabah pasif yang dibobol di Bank Mandiri ini sejatinya berawal dari Bank Mandiri Cabang DPR di Jakarta.
Pada 14 Desember 2006, Cabang Bank Mandiri Gedung DPR memberitahukan kepada kantor Kas Jalan Adam Malik Medan bahwa telah terjadi penarikan dana di kantor Kas Adam Malik dari sebanyak 18 rekening ilegal dengan total transaksi mencapai Rp64.800.000.
Berdasarkan itu, Regional Network Group Marwan Budiarsyah memerintahkan Kanwil I Medan yang saat itu dipimpin Wahyu Widodo melakukan pemeriksaan khusus atas Unit Kas Bank Mandiri Jalan Adam Malik.
Sehari setelah turunnya perintah melakukan audit khusus itu, Sabirin langsung diberikan sanksi. Pada 20 Desember 2006, dia baru menjalani pemeriksaan oleh petugas Bank Mandiri Wilayah I Medan.
“Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari,” ungkap penasihat Sabirin Afrizon Alwi kemarin. Dari laporan yang disampaikannya ke KPK terungkap pada 28 Desember 2006,Bank Mandiri pusat melakukan audit kembali kepada Sabirin.
Lalu, pada 9 Maret 2007, Wahyu Widodo sebagai Kakanwil I Bank Mandiri melaporkan Sabirin ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana perbankan,pencucian uang, dan korupsi sejak Februari 2006 hingga Desember 2008 pada 188 rekening pasif. Pada 24 April 2007,Sabirin resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun,dia mengaku tidak pernah diperiksa oleh petugas kepolisian sebelum ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Dia baru dipanggil menjalani pemeriksaan pada 5 Juni 2007.”Saat itu dia dipanggil dengan status sebagai saksi, tanpa ada tersangkanya,” ucap Afrizon. Pada 12 Juli 2007, Sabirin kembali ditetapkan sebagai tersangka.Atas penyelidikan yang penuh tanda tanya tersebut, kakak kandung Sabirin, Puji Astuti,telah melaporkannya ke Propam Mabes Polri pada tanggal 16 Agustus 2006.
Pada 26 September 2006, ketika Sabirin menjalani pemeriksaan di unit II Perbankan Direktorat II Ekonomi Mabes Polri, tiba-tiba petugas Poldasu dan Poltabes Medan datang melakukan penangkapan. Alasannya, Sabirin melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini pun akhirnya bergulir ke PN Medan dengan Sabirin sebagai terdakwa tunggal dalam tiga dugaan tindak pidana perbankan, yaitu pembobolan 188 rekening nasabah pasif,pendebetan ilegal dan pembuatan kartu ATM palsu.
Dalam persidangan, JPU Hendri Nainggolan tidak menghadirkan seorang pun saksi dari pemilik 188 rekening pasif itu. Bukti yang diajukan hanya 12 slip penarikan nasabah yang menurut Sabirin dipalsukan atau direkayasa karena dia merasa tidak pernah menandatanganinya.
Sementara pendebetan ilegal juga tidak ada bukti, begitu pula dengan contoh kartu ATM yang diduga dipalsukan Sabirin.
Kemudian, dalam dakwaan JPU dinyatakan ada penarikan ATM yang dilakukan Sabirin dengan jumlah Rp175.000 dan angka-angka ganjil lainnya. “Padahal, uang di ATM hanya bisa ditarik dalam kelipatan Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000
Kepala Kas Bank Mandiri Cabang Adam Malik Medan, Sabirin yang divonis lima tahun penjara oleh PN Medan dengan denda sebesar Rp10 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan karena dianggap bertanggung jawab dalam penyelewengan dana nasabah Bank Mandiri Wilayah I Medan. .(***)
(Posted by chairil chaniago, November 17, 2008, 6:18 PM)