DARI 28 Pemerintah Kabupaten dan Kota serta Pemerintah Provinsi yang ada di Sumatera Utara (Sumut), hanya Pemko Medan dan Sibolga yang belum menyerahkan Laporan Keuangan APBD 2007 ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Perwakilan Medan untuk diberikan opini (penilaian). Padahal, ketentuan menyebutkan penyerahan laporan keuangan sudah harus dilakukan paling lambat Maret 2008.
“Dari seluruh Pemda se Sumut, tak satu pun yang memenuhi batas waktu penyerahan laporan keuangan APBD 2007-nya pada Maret 2008,” kata Kepala Perwakilan BPK Medan Drs Widodo Prasetyohadi MM di sela-sela acara Evaluasi Atas Laporan Keuangan Pemprovsu/Pemkab/Pemko se Sumut Menuju Laporan Keuangan Tahun Buku 2008 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Bina Graha Pemprovsu, Selasa (12/8).
Widodo merincikan, dari 28 Pemda dan Pemprov se Sumut, yang cepat menyerahkan laporan keuangan APBD 2007 dari Pemkab Humbang Hasundutan dan Pemkab Asahan. Kedua pemkab di Sumut itu menyerahkan Laporan Keuangan APBD 2007-nya pada April 2008.
“Sedangkan sisanya (26 Pemkab dan Pemko serta Pemprov Sumut), menyerahkan antara April, Mei, Juni, dan bahkan ada yang menyerahkan pada Agustus 2008 ini,” beber Widodo lagi.
Widodo mengaku, kecepatan dan ketepatan Pemda se Sumut menyerahkan laporan keuangan APBD 2007 masing-masing ke pihaknya untuk dinilai, menjadi poin penting bagi penilaian tugas pembinaan yang dilakukan BPK Perwakilan Medan.
“Bila Pemda se Sumut itu lambat atau bahkan tidak menyerahkan laporan keuangan APBD-nya hingga akhir 2008, kita akan mendapat penilaian buruk dari BPK pusat. Karena tugas pembinaan dalam penyusunan laporan keuangan yang dibebankan dinilai tidak mampu dijalankan dengan maksimal,” ujarnya seraya berharap hal ini bisa menjadi perhatian serius Pemda se Sumut.
Audit Dana Pilkada Sumut
Di kesempatan itu, Widodo juga mengutarakan bahwa pihaknya akan melakukan audit dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 16 April pada triwulan III 2008 (mulai Juli sampai September).
“Audit dana Pilkada Sumut akan dilakukan mulai triwulan III sampai IV 2008. Sedangkan audit dana Pilkada di tujuh kabupaten dan kota yang akan menggelar pesta demokrasi itu pada Oktober 2008, akan dilakukan setelah laporan APBD 2008 selesai dilakukan, atau paling lambat pada 2009,” terangnya.
Dijelaskannya, audit dana Pilkada di Sumut itu masuk kategori pemeriksaan laporan dengan tujuan tertentu. Sedangkan untuk laporan keuangan APBD 2007 masuk dalam pemeriksaan laporan keuangan bersifat wajib dan audit kinerja.
Widodo juga mengatakan, dari tiga jenis pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan, pihaknya akan memberikan apresiasi kepada Pemda se Sumut yang membuat laporan sesuai standar akuntansi pemerintah.
“Apresiasinya berupa reward (penghargaan) kepada Pemda se Sumut yang dinilai berhasil meningkatkan kinerja lebih baik,” katanya. (***)