header
Pencarian Berita   Pencarian lebih rinci »
Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031

Newsletter
Subscribe to newsletter:

Poll: WAKIL RAKYAT ANDALAN
Pemilu Legislatif 2009 Usai Sudah. 30 Wakil Rakyat Asal Provinsi Sumatera Utara Duduk di Senayan, Guna Memperjuangkan Aspirasi Rakyat Sumatera Utara. Siapa Diantara Mereka yang Benar-benar Mampu Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Sumatera Utara?
DRS. H. BURHANUDDIN NAPITUPULU
IBRAHIM SAKTY BATUBARA
IR. H. TIFATUL SEMBIRING
PANDA NABABAN
H. ABDUL WAHAB DALIMUNTHE, SH
DRS. IR H. SUTAN BHATOEGANA, MM
SRI NOVIDA, SE
KOL. (PURN) DRS. JAFAR NAINGGOLAN, MM
LISA RATNADELI
IR. NURDIN TAMPUBOLON
H. HERY LONTUNG SIREGAR
ISKAN QOLBA LUBIS, MA
AHMAD KHADAFI WIBOWO LUBIS, MS
H. CHAIRUMAN HARAHAP, SH, MH
IR. NEIL ISKANDAR DAULAY
DR. YASSONNA H. LAOLY, SH, Msc
TRIMEDYA PANJAITAN, SH, MH
DRH. JHONI ALLEN MARBUN, MM
FONDRADODO NORURU, S.KOM
DRS. H. AMRUN DAULAY, MM
ANSORY SINEGAR
H. NASRIL BAHAR, SE
IR. ALI WONGSO HALOMOAN SINAGA
DR. CAPT. ANTON SIHOMBING
MAIYASYAK JOHAN, SH, MH
TRI TAMTOMO, SH
RUHUT POLTAK SITOMPUL, SH
EDI RAMLI SITANGGANG, SH
IMRAN MUCHTAR
MARTIN HUTABARAT
Poll results | Old polls


email Kirim Keteman Anda | print Versi Cetak | comment Komentar (1 posted)

KPU Sumut-Panwaslih Beda Pendapat Tim Sukses Bingung

By dedi on March 03,2008

image
 TIM sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara mengaku kebingungan dengan perbedaan pendapat yang menyeruak antara Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dengan Panitia Pengawas Pemilihan atau panwaslih terkait soal pelanggaran kampanye.Hingga saat ini Panwaslih berpendapat, spanduk maupun baliho yang tersebar di berbagai sudut jalan sudah merupakan bentuk pelanggaran kampanye oleh pasangan calon. Menurut panwaslih spanduk dan baliho tersebut sudah merupakan bentuk alat peraga kampanye. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) di sisi lain berpendapat bahwa spanduk atau baliho yang dipasang pasangan calon belum tentu merupakan alat peraga kampanye sehingga belum termasuk pelanggaran kampanye.Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan Abdul Wahab Dalimunthe-Raden Muhammad Syafii, Abdul Hakim Siagian mengatakan, bagi tim sukses, pengaturan soal ketentuan kampanye harus jelas. "Paling tidak jangan serta merta memberi tafsir soal definisi kampanye dari pendapat yang berkembang di masyarakat. Jangan membuat tim sukses bingung karena perbedaan pendapat dari pelaksana pilkada," ujar Hakim di Medan, Minggu (2/3).Hal yang sama diungkapkan salah seorang tim sukses pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho, Fadly Nurzal. Menurut Fadly, semua hal terkait tahapan pilkada termasuk kampanye harus mengacu pada Undang-Undang. Sedangkan untuk mengatur yang sifatnya teknis dan sangat lokal, itu harus dibicarakan bersama antara KPU Sumut dan panwaslih. "Jangan peserta pilkada yang dibuat kebingungan oleh mereka," katanya.Hakim mengungkapkan, definisi kampanye versi KPU Sumut memiliki argumentasi yang cukup kuat dan berdasarkan pada Undang-Undang. Jadi bila panwaslih berbeda pendapat, sebaiknya mereka juga bisa menyusun argumentasi yang berdasarkan Undang-Undang serta tidak menimbulkan masalah di belakang hari. Perbedaan pendapat di antara KPU Sumut dan panwaslih harus diselesaikan dengan argumentasi yang obyektif, katanya.Baik KPU Sumut maupun panwaslih sama-sama mengaku mendasarkan pendapatnya pada Undang-Undang. Anggota KPU Sumut Divisi Kampanye Turunan Gulo mengungkapkan, definisi kampanye yang dibuat KPU Sumut sudah mendasarkan pada UU No.32/2004 tentang sistem pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur juga soal pilkada. Menurut definisi KPU Sumut, sebuah kegiatan disebut kampanye jika memuat tiga unsur secara kumulatif, yakni dilakukan pasangan calon, tim sukses maupun tim kampanye, ada visi, misi dan program kerja yang ditawarkan, serta ada ajakan memilih pasangan calon tersebut.Dari definisi ini, belum tentu spanduk dan baliho yang sudah marak dipasang ini kami anggap melanggar kampanye, kalau spanduk maupun baliho itu tidak memuat visi dan misi atau ajakan memilih pasangan calon, kata Turunan.Sebaliknya, menurut Anggota Panwaslih Zakaria, panwaslih tetap berpendapat bahwa spanduk maupun baliho yang dipasang kelima pasangan calon itu sudah termasuk pelanggaran kampanye. Zakaria mengatakan, pendapat panwaslih ini juga mendasarkan diri pada UU yang berlaku. Kami tetap mengacu pada UU No.32/2004 atau UU No. 12/2003 soal pemilihan legislatif hingga PP No. 06/2005 soal pemilihan kepala daerah. Menurut peraturan-peraturan itu, semua (spanduk dan baliho) sudah termasuk bentuk kampanye. Makanya kami minta untuk ditertibkan, katanya.Perbedaan pendapat antara KPU Sumut dan panwaslih sebenarnya pernah dijembatani DPRD melalui pertemuan hari Kamis pekan lalu. Namun dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak, sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing. Panwaslih melalui Sekretariat Panwaslih, Jumat sempat mengundang KPU Sumut untuk bertemu membahas persepsi kedua lembaga ini soal kampanye.Namun pada saat yang sama KPU Sumut juga mengadakan rapat pembagian zona kampanye, sehingga pertemuan tersebut akhirnya tak bisa dihadiri satu pun anggota KPU Sumut. Rencananya panwaslih kembali mengundang KPU Sumut pada Selasa pekan ini.Saling tuding juga ikut mewarnai beda pendapat kedua lembaga ini. Panwaslih menuding KPU Sumut tak bisa membuat aturan yang lebih teknis sehingga tidak membingungkan panwaslih. Sedangkan KPU Sumut menilai panwaslih kurang kerjaan karena hanya focus pada persoalan spanduk dan baliho, sementara pelanggaran jenis lain yang lebih berat mungkin sudah dilakukan pasangan calon tanpa mendapat perhatian panwaslih.(kpc/dedy)

252 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
comment Komentar (1 posted)
  • image Menurut saya yang ngak ngerti itu KPUDnya masak baliho dan gambar gambar yang banyak bertebaran di jalan jalan belum memnuhi kreteria kampanye,coba lihay di Jatim dan Jabar Kpudnya bilang setelah pengundian no.urut peserta pilkada maka tidak ada lagi baliho dan gambar gambar peserta pilkada sampai hari H kampanye jadi menurut saya KPUD di Sumut ini ngak Profesional dan ngak ngerti,dan harus banyak belajar lagi saya juga heran kok bisa orang2 KPUD sumut ini bisa menjadi anggota Kpud sementara pengetahuannya masik cetek,dan kalau lebih ekstrimnya KPUD sumut ini BODOH.
    (Posted by mokoginta, March 27, 2008, 1:34 PM)
Berita Terpoluler
Komentar Berita